Payakumbuh - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi serta mengapresiasi inovasi dan kreativitas masyarakatnya. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pemko Payakumbuh memfasilitasi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan/Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HKI) kepada sejulah inovator daerah.
Penyerahan sertifikat HKI ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh di Balai Kota Payakumbuh. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus dorongan agar ekosistem inovasi di Kota Randang terus tumbuh pesat.
Kepala Bappeda Kota Payakumbuh menyampaikan bahwa fasilitas pencatatan HKI ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam menjaga aset intelektual karya anak bangsa, baik yang lahir dari instansi pemerintahan, civitas akademika, maupun masyarakat umum.
"Pendaftaran Hak Cipta ini penting agar setiap karya, inovasi, dan identitas kreatif warga terlindungi secara hukum dari klaim pihak lain. Lebih dari itu, HKI juga memberi nilai tambah ekonomi bagi para pemilik karya," ujarnya di lokasi.
Langkah fasilitasi ini mendapat apresiasi dari para penerima manfaat. Pemko Payakumbuh berharap pencatatan HKI ini menjadi pemantik semangat bagi para inovator lain untuk terus melahirkan gagasan-gagasan baru yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Ke depan, Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk terus membuka ruang pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan tata kelola pemerintahan yang inovatif.

Komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar