PADANG,  — Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Sumatra Barat, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion.

Agenda utama rapat paripurna mencakup tiga pembahasan strategis, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, serta penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.

Dalam persidangan tersebut, DPRD Kota Padang secara resmi menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menyepakati dokumen KUA-PPAS APBD 2027.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas kemitraan serta kerja keras dalam menuntaskan pembahasan regulasi daerah tersebut.

Penetapan regulasi pajak daerah dan kesepakatan arah kebijakan anggaran 2027 diharapkan menjadi pijakan kepastian hukum serta landasan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel guna mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Padang.